Ratusan Aset Belum Bersertifikasi, Komisi II DPRD Kalsel Janji Bantu Tuntaskan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 18 Agustus 2022

Ratusan Aset Belum Bersertifikasi, Komisi II DPRD Kalsel Janji Bantu Tuntaskan

BERITABANJARMASIN.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi mendorong bidang aset Pemprov Kalsel segera dapat menuntaskan permasalahan aset yang ada di kabupaten/kota.

Disampaikan Yani saat ini baru sekitar 302 tanah atau rumah maupun bangunan yang sudah bersertifikat sisanya lebih kurang 309 yang belum bersertifikat. Berdasarkan informasi dari bidang aset kata Yani, Sekda sudah membicarakannya di tingkat eksekutif. 

Oleh karena itu, ia mendorong bidang aset segera membuat skala prioritas mana saja yang bisa lebih dulu dilakukan sertifikasi seperti aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kotabaru dan Balai Benih Perikanan yang ada di Teluk Tamiang Kotabaru.

"Kunjungan bidang aset belum lama tadi, ditemukan bangunan yang milik provinsi namun lahannya milik kabupaten. Ini semoga bisa dibicarakan dengan baik dan bisa disertifikati," ujarnya (16/8/2022) sore.

Dirinya pun berujar bila perlu pihaknya akan mendampingi sampai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga selesai. Termasuk lahan aset yang dikuasai perseorangan dan kelompok juga akan coba diselesaikan. "Asal aset tidak menjadi persoalan lagi di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," jelasnya.

Menurutnya sesuai tupoksinya DPRD akan membantu dalam hal dukungan anggarannya baik di APBD Perubahan 2022 dan APBD murni 2023. Ia pun berharap semua pihak dapat bersinergi agar permasalahan aset tidak kembali terulang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kalsel,Kusnan Amin menjelaskan kendala yang dihadapi saat ini sebagian besar ada tanah limpahan kewenangan baik kementerian maupun kab/kota. Namun bukti dokumen kepemilikan itu kadang-kadang ada sebagian yang tidak ada dan juga bukti kepemilikannya hanya berupa fotokopi. 

Lanjutnya, selain itu juga ada sertifikat berupa hak milik, hasil pembebasan oleh kab/kota yang tidak diselesaikan. Menurutnya harusnya dilakukan pembalikan nama dulu menjadi hak pakai atas nama kab/kota baru diserahkan, itu lebih mudah menyelesaikan sertifikat tanah atas nama pemprov.

Kemudian, selain itu kata dia, ada tanah bahu jalan yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Titik titik ini belum jelas sampai mana batasnya yang mana pqada satu pencatatan, fisiknya itu bisa melebar melewati dua kabupaten dan menjadi kewenangan dua kantor pertanahan. "Itu yang agak sulit," ucapnya.

Dirinya pun menyampaikan di sisa waktu APBD-P ini akan dimaksimalkan dan dioptimalkan. Pada saatnya nanti, pihaknya pun akan meminta dukungan komisi II untuk berbicara dengan BPN masing masing wilayah dalam hal mediasi. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner